ggwp

Sabtu, 06 Mei 2017

TEGA ! Bocah DiCABULI Kakek Umur 67 Tahun Dengan Modus baca Doa Bersama !!!!






Jayapura - Seorang kakek berinisial SP berusia 67 tahun diamankan pihak kepolisian Polres Merauke lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur, sebut saja Mawar (14) dan Bunga (14), dengan modus baca doa bersama.

"Modusnya korban diajak berdoa bersama, sambil memegang anunya. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada dua korbannya," ujar Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, Sabtu (6/5/2017).

Perbuatan bejat SP dilakukan sejak November 2016 hingga April 2017. Pelaku, yang bekerja di Dinas Kebersihan Pemda Merauke, melakukan perbuatan jahatnya kepada kedua korban pada waktu yang berbeda dan tempat yang sama. Mawar (14) dicabuli sejak bulan November 2016 hingga April 2017 di rumah pelaku, yang beralamat di Jalan Biak-Merauke. Selanjutnya, pada 20 April 2017 pelaku melakukannya bersama Bunga (14) di lokasi yang sama.

Orang tua korban yang baru mengetahui hal itu melaporkan SP ke polisi. "Pelaku SP sempat lari dan bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Trans dan pada Rabu, 3 Mei 2017, baru bisa kita tangkap," kata Kapolres Merauke Taufik. 

Taufik menyampaikan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Merauke untuk penyelidikan lebih mendalam. "Atas perlakuan bejatnya tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Kapolres Taufik mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan anak sendirian ketika sedang bepergian keluar rumah. "Saya menghimbau kepada para orang tua bahwa anak kita, saudara kita, yang masih di bawah umur agar jangan ditinggal sendirian di rumah dan tidak sembarang mempercayakan kepada orang lain untuk menjaga anak kita," tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar